Hukum Puasa Musafir, Melihat Realita Puasa Tidak Memberatkan
HUKUM PUASA MUSAFIR, MELIHAT REALITA SEKARANG INI PUASA TIDAK MEMBERATKAN
Oleh
Syaikh Muhamamd bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhamamd bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bagaimanakah hukumnya puasa seorang musafir, melihat realita bahwa sekarang ini puasa tidak memberatkan terhadap orang yang menjalankannya karena sempurnanya sarana perhubungan dewasa ini ?
Jawaban
Seorang musafir boleh tetap berpuasa dan boleh berbuka, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain” [Al-Baqarah/2 : 185]
Para sahabat Radhiyallahu ‘anhum bepergian bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagian mereka ada yang berpuasa, sebagian yang lain berbuka, orang yang berbuka tidak mencela orang yang berpuasa, sebaliknya orang yang berpuasa tidak mencela orang yang berbuka, sedangkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa di waktu bepergian, Abu Darda Radhiyallahu ‘anhu berkata:
خَرَجْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بَعْضِ أَسْفَارِهِ فِي يَوْمٍ حَارٍّ حَتَّى يَضَعَ الرَّجُلُ يَدَهُ عَلَى رَأْسِهِ مِنْ شِدَّةِ الْحَرِّ وَمَا فِينَا صَائِمٌ إِلَّا مَا كَانَ مِنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَابْنِ رَوَاحَةَ
“Kami pernah bepergian bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pada sebagian perjalanan Beliau pada hari yang sangat panas sehingga ada seseorang yang meletakkan tangannya diatas kepalanya karena amat panasnya dan tidak ada diantara kami yang berpuasa kecuali Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan Ibnu Ruwahah”[1].
Kaidah hukum bagi musafir adalah dia disuruh memilih antara puasa dan berbuka, akan tetapi jika berpuasa tidak memberatkannya maka puasa lebih utama, karena di dalamnya terdapat tiga manfaat:
- Meneladani Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
- Kemudahan, kemudahan puasa atas manusia; karena seorang manusia apabila dia berpuasa bersama orang banyak maka akan terasa ringan dan mudah.
- Manfaatnya segera membebaskan diri dari beban tanggung jawabnya.
Apabila terasa berat atasnya maka sebaiknya dia tidak berpuasa, kaidah ‘Tidaklah termasuk kebaikan berpuasa di waktu bepergian’ tepat diterapkan pada keadaan seperti ini.
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ، فَرَأَى زِحَامًا وَرَجُلًا قَدْ ظُلِّلَ عَلَيْهِ، فَقَالَ مَا هَذَا؟ فَقَالُوا: صَائِمٌ، فَقَالَ لَيْسَ مِنَ البِرِّ الصَّوْمُ فِي السَّفَرِ
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat seseorang pingsan, orang-orang di sekitar beliau berdesak-desakan, Beliau bertanya. “Kenapa orang ini?”. Mereka menjawab. “Dia berpuasa”. Beliau bersabda, “Puasa di waktu bepergian bukanlah termasuk kebaikan”[2].
Maka kaidah umum ini berlaku atas orang yang kondisinya seperti kondisi lelaki ini yang meraskan berat untuk berpuasa.
Karenanya kami berkata, “Bepergian di masa sekarang ini mudah –seperti yang dikatakan oleh penanya– tidak berat untuk berpuasa, pada umumnya, apabila puasa tidak berat dijalankan maka yang paling utama adalah berpuasa.
[Disalin dengan sedikit penyesuaian dari kitab Majmu Fatawa Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu Fatawa Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah Dan Ibadah, Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Penerbit Pustaka Arafah]
_______
Footnote
[1] Diriwayatkan oleh Bukhari : Kitab Shaum/Bab 35 (1945). Muslim : Kitab Shiyam/Bab Memilih antara berpuasa dan berbuka di waktu bepergian (1122)
[2] Diriwayatkan oleh Bukhari : Kitab Shaum/Bab Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang yang pingsan karena sangat panas, tidaklah termasuk kebaikan bahwa seseorang berpuasa kala bepergian (1946). Muslim : Kitab Shiyam/Bab Bolehnya berpuasa dan berbuka di kala bulan Ramadhan bagi musafir untuk tujuan selain maksiat (1115)
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/9182-hukum-puasa-musafir-melihat-realit-puasa-tidak-memberatkan.html